Peralihan Hak Jual-Beli

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Sertipikat asli
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Akta Jual Beli dari PPAT
  5. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  7. Fotocopy KTP Penjual Suami istri
  8. Bukti Setor Bea Perolohan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  9. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  10. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. 1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. 2. Penyerahan Surat Tanda Terima Berkas dan Surat Perintah Setor Kepada Pemohon
  3. 3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh Pemohon
  4. 4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. 5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses pengambilan buku tanah
  6. 6. Analis melakukan pemeriksaan dan verifikasi Buku Tanah
  7. 7. Proses pencatatan peralihan hak pada buku tanah
  8. 8. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan
  9. 9. Pencatatan Produk Layanan
  10. 10.Penyerahan Produk Layanan

5 Hari

T  = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

Sertipikat Balik Nama

Loket Pelayanan

Pengadu menyampaikan aduannya dengan mekanisme sbb: 

a. Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung

b.Via Telepon/call center/sms center Petugas melakukan perekaman, mengidentifikasi dan memvalidasi Pengadu, dan melakukan pencatatan mengenai substansi Pengaduan ke dalam formulir pengaduan

 c. Secara Tertulis Surat aduan akan diterima petugas persuratan dan akan diserahkan kepada unit kerja terkait tata usaha

 d. Via media cetak/media online, email, media sosial atau situs web Kementerian 

2. Pengaduan berupa informasi pertanahan/informasi tata ruang dapat langsung ditangani dengan memberikan jawaban atas Pengaduan. Jika tidak selesai dan membutuhkan penanganan oleh unit teknis maka lanjut ke Pemeriksaan dan pendistribusian Pemeriksaan & Pendistribusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Jual-Beli "