5 Hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00
Sertipikat Balik Nama
Loket Pelayanan
Pengadu menyampaikan aduannya dengan mekanisme sbb:
a. Secara Lisan
Pengadu datang ke loket
pengaduan dan mengisi formulir
pengaduan dan melengkapi data dukung
b.Via Telepon/call center/sms center Petugas melakukan perekaman, mengidentifikasi dan memvalidasi Pengadu, dan melakukan pencatatan mengenai substansi Pengaduan ke dalam formulir pengaduan
c. Secara Tertulis Surat aduan akan diterima petugas persuratan dan akan diserahkan kepada unit kerja terkait tata usaha
d. Via media cetak/media online, email, media sosial atau situs web Kementerian
2. Pengaduan berupa informasi
pertanahan/informasi tata ruang dapat
langsung ditangani dengan
memberikan jawaban atas Pengaduan.
Jika tidak selesai dan membutuhkan
penanganan oleh unit teknis maka
lanjut ke Pemeriksaan dan
pendistribusian
Pemeriksaan &
Pendistribusian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store