38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Biaya Pengukuran Tu = ( L:500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
Biaya Pemeriksaan Tanah Tpa = (L:500 x HSBKpa) + Rp350.000,00
Biaya Pendaftaran SK = Rp. 50.000
Catatan:
HSBKu
Pertanian : Rp. 30000
Pekarangan : Rp. 60000
HSBPa
Pertanian : Rp. 10000
Pekarangan : Rp. 20000
Sertipikat Hak Atas Tanah
Loket Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store