Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Dispensasi Nikah paling lama 1 (satu) hari kerja. |
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store