Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Kurang Dari 10 Hari Pencatatan

  1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat;
  2. Membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA;
  3. Membawa KK dan KTP-EL asli dan Foto copy beserta orang tua;
  4. Membawa Dokumen Pendukung Foto copy Izasah, Foto copy Akte Kelahiran,dsb;

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di Kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Proses verifikasi oleh petugas di kecamatan;
  4. Dokumen jadi kemudian diserahkan kepada pemohon;

Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Dispensasi Nikah paling lama 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  2. Email : sda.sukodono@gmail.com
  3. Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  4. WA.  Center: 082132048521/082244401064
  5. Instagram: pelayanankecamatansukodono/kecamatan_sukodono
  6. Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Kurang Dari 10 Hari Pencatatan"