Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Lapangan:
L/500 x HSBKPa + Rp. 350.00,-
Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store