Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test dan Cryoterapi

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepesertaan JKN

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas memanggil pasien ke loket pendaftaran sesuai nomer antrian.
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang IVA.
  4. Petugas ruang IVA melakukan anamnesa dan pemeriksaan.
  5. Jika hasil positif, petugas memberikan konseling dan melakukan rujuk eksternal (rumah sakit) jika diperlukan.
  6. Jika tidak memerlukan rujukan eksternal, petugas mendiskusikan dengan pasien terkait rencana pelaksanaan cryoterapi.
  7. Jika hasil negatif, petugas memberikan konseling.
  8. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi.
  9. Pasien pulang.

20 menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan IVA Test dan Cryoterapi

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test dan Cryoterapi"