Pembebasan Pajak Daerah

No. SK: 050/Kep.145-BAPENDA/2023

  1. Fotokopi identitas wajib pajak dan kuasanya jika dikuasakan
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi SKPD
  4. Fotokopi SKPDKB/SKPDKBT/STPD
  5. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya
  6. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai cukup
  7. Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, jangka waktu penyampaian permohonan dihitung berdasarkan tanggal pada stempel pos tercatat
  8. Tidak diajukan keberatan atas STPD/SKPDKB/SKPDKBT yang dimohonkan pembebasan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan banding
  9. Melampirkan laporan keuangan, atau bukti lain yang menunjukkan ketidakmampuan membayar pajak

  1. Wajib Pajak / Pemohon melengkapi berkas permohonan Pembebasan Pajak Daerah kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah untuk diperiksa
  2. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah menginformasikan kepada Wajib Pajak /Pemohon untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang
  3. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah memproses permohonan
  4. Permohonan diproses lebih lanjut agar dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  5. SKPD yang sudah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah
  6. Petugas Pelayanan Pajak Daerah menghubungi Wajib Pajak untuk menginformasikan pengambilan SKPD

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SKPD

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan ke Bapenda Kabupaten Serang Jl. Diponegoro No.5 Serang 42112
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui: Telp / Fax. (0254) 201651 202993/215712
  3. Website bapenda.serangkab.go.id
  4. Email Bapenda@serangkab.go.id dan kab.serang.bapenda@gmail.com
  5. Facebook Bapenda Kabupaten Serang
  6. Instagram @bapenda_serangkab
  7. Whatsapp Layanan Pengaduan +62 8111 9135 436
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Pajak Daerah"