Pelayanan KIA - KB

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepesertaan JKN
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien di loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan KIA / KB
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Petugas KIA melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal jika diperlukan ( Laboratorium / Gigi / Pemeriksaan Umum/ Konsultasi Gizi ) atau rujuk eksternal bila diperlukan (Rumah Sakit)
  6. Jika tidak memerlukan rujukan, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang farmasi
  7. Pasien pulang

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian lalu menunggu panggilan Pendaftaran.
  2. Pasien menuju Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke Ruang KIA - KB.
  4. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan.
  5. Pasien diarahkan menuju Laboratorium apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan.
  6. Pasien menerima tindakan/ edukasi dari petugas KIA -KB.
  7. Pasien diberikan resep untuk melakukan pengambilan obat di ruangan Farmasi apabila diperlukan.
  8. Khusus pasien non-BPJS, pasien/ keluarga pasien melakukan pembayaran di Kasir.
  9. Pasien pulang.

    1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
    2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan KIA - KB

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"