Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepesertaan JKN

  1. Pasien menerima rujukan dari poli untuk melakukan pemeriksaan laboratorium.
  2. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli ke petugas di laboratorium.
  3. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel.
  4. Petugas melakukan pengolahan sampel.
  5. Petugas melakukan penerbitan lembar hasil pemeriksaan laboratorium.
  6. Pasien kembali ke poli dengan membawa hasil pemeriksan laboratorium.

  1. Pasien menerima rujukan dari poli untuk melakukan pemeriksaan laboratorium.
  2. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli ke petugas di laboratorium.
  3. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel.
  4. Petugas melakukan pengolahan sampel.
  5. Petugas melakukan penerbitan lembar hasil pemeriksaan laboratorium.
  6. Pasien kembali ke poli dengan membawa hasil pemeriksan laboratorium.

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Laboratorium

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"