Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu JKN

  1. Pasien mendapatkan rujukan dari poli untuk melakukan tindakan fisioterapi.
  2. Petugas mengarahkan pasien menuju ke fisioterapi.
  3. Petugas fisioterapi melakukan tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan di poli.
  4. Khusus pasien non-BPJS, pasien/ keluarga pasien melakukan pembayaran di Kasir.
  5. Untuk pasien yang direspkan obat oleh dokter, pasien melakukan pengambilan obat di poli farmasi.
  6. Pasien pulang.

  1. Pasien mendapatkan rujukan dari poli untuk melakukan tindakan fisioterapi.
  2. Petugas mengarahkan pasien menuju ke fisioterapi.
  3. Petugas fisioterapi melakukan tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan di poli.
  4. Khusus pasien non-BPJS, pasien/ keluarga pasien melakukan pembayaran di Kasir.
  5. Untuk pasien yang direspkan obat oleh dokter, pasien melakukan pengambilan obat di poli farmasi.
  6. Pasien pulang.

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Fisioterapi

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"