Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Imunisasi Calon Pengantin membawa surat pengantar dari kelurahan
  4. Imunisasi Bayi Balita membawa Buku KIA

  1. Setelah pasien melakukan registrasi di pelayanan pendaftaran, pasien diarahkan meuju ke poli imunisasi.
  2. Pasien menunjukkan buku KIA bagi bayi yang melakukan imunisasi. Untuk calon pengantin, pasien menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.
  3. Khusus untuk calon pengantin, pasien dirujuk internal ke Laboratoriun untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan kemudian kembali ke poli imunisasi.
  4. Petugas melakukan tindakan imunisasi.
  5. Petugas melakukan pencatatan imunisasi yang diberikan di buku KIA bagi bayi yang melakukan imunisasi. Untuk calon pengantin, petugas mencatat di kartu status imunisasi.
  6. Khusus pasien non-BPJS, pasien/ keluarga melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir.
  7. Untuk pasien yang diresepkan obat, pasien mengambil obat di poli farmasi.
  8. Pasien pulang.

15 menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Imunisasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"