Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Perubahan KK karena perubahan data harus memenuhi syarat : a. Formulir F1-05; b. KK lama.
  5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-el

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajukan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memferifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memferifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas dafduk melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas dafduk menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

dua jam kerja pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

CS 085834912327

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id