Pelayanan Kepada Wisatawan

  1. KTP/PASPORD

  1. Pelayanan Langsung pada Pos Pengawas Pantai dan Kantor TIC (Tourist Information Centre) Pelayanan secaran tidak langsung dilakukan melalui pemberian informasi kepariwisataan pada website www.mentawai-travel.com

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Wisata

  1. Pelayanan secara langsung sebagaimana dimaksud pada PERBUP no 13 Tahun 2016 dilakukan melaui Kantor TIC dan Pos Pengawas Pantai
  2. Pelayanan pada Kantor TIC dilaksanakan pada :
    • Kantor TIC Padang
    • Kantor TIC Tuapejat Desa Tuapejat
    • Kantor TIC Maileppet Desa Maileppet
    • Kantor TIC Peipei Desa Taileleu
    • Kantor DISPARPORA
  3. Pelayanan pada Pos Pengawas Pantai dilaksanakan pada :
    • Pos Pengawas Pantai Pulau Nyangnyang Desa Taileleu
    • Pos Pengawas Pantai Pulau Karamajat Desa Taileleu
    • Pos Pengawas Pantai Jati Desa Tuapejat
    • Pos Pengawas Pantai Mapadegat Desa Tuapejat
    • Pos Pengawas Pantai Katiet Desa Bosua
    • Pos Pengawas Pantai Teluk Pasongan Desa Silabu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disparpora.mentawaikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepada Wisatawan"