2 Hari
Sarana Akomodasi sesuai dengan PERDA nomor 2 Tahun 2015 diberlakukan tarif minimum bagi tamu selancara:
Biaya Sarana Akomodasi Wisatawan
Kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store