Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Identitas E-KTP

  1. Pasien datang.
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan gigi dan mulut.
  4. Petugas poli gigi melakukan pemeriksaan keadaan gigi berdasarkan keluhan pasien, dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis.
  5. Petugas poli gigi melakukan rujuk internal jika diperlukan (laboratorium, KIA KB, BP, MTBS).
  6. Apabila keluhan pasien tidak dapat ditangani di poli gigi puskesmas, maka akan dilakukan rujuk eksternal (rumah sakit).
  7. Khusus pasien non-BPJS, pasien melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir.
  8. Bagi pasien yang diresepkan obat, pasien melakukan pengambilan obat di poli farmasi.
  9. Pasien pulang.

20 menit.

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"