Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang.
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke Poli Umum.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal jika diperlukan (Laboratorium / Ruang Tindakan / Fisioterapi) atau rujuk eksternal bila diperlukan (Rumah Sakit).
  5. Khusus pasien non-BPJS, pasien melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir.
  6. Untuk pasien yang diresepkan obat, pasien melakukan pengambilan obat di poli farmasi.
  7. Pasien pulang.

10 menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"