Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter Gigi

  1. Fotokopi ijazah S1 Kedokteran Gigi
  2. Fotokopi Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di pelayanan kesehatan atau tempat praktek
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Foto 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 3 lembar
  7. Surat Permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  1. Pemohon (dokter gigi) Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur dengan melampirkan persyaratan
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur menugaskan tim perizinan untuk mengadakan penilaian kelapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur 3 (tiga) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima
  4. Surat Izin Praktik Dokter Gigi berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai STR dan dapat diperbaharui dengan permohonan baru

Pembutan Surat Izin  Rekomendasi Izin Praktek Dokter Gigi , dapat diselesaikan dalam waktu 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI IZIN PRAKTEK DOKTER GIGI

Layanan pengaduan Bisa dilakukan secara daring

website : www.dinkesppkb.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook : https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter Gigi"