Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan Perjalanan Insentif,Konferensif dan Pameran

  1. Formulir permohonan bermeterai 6000;
  2. fotocopy KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  3. Akte Pendirian Perusahaan( berbadan Hukum)
  4. Profil Usaha
  5. Fotocopy NPWP
  6. Dokumem Lingkungan ( SPPL, UKL/UPL, AMDAL
  7. Fotocopy izin tekknis ( IMB,SLF)
  8. Status penguasaan atas tanah ( SHM, SEWA )
  9. Surat kuasa bermeterai 6000 ( bila di urus orang Lain )
  10. Rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Pengajuan berkas di loket pemerimaan berkas
  2. Pendaftaran berkas/ pendaftaran penanaman modal
  3. Pemeriksaan berkas
  4. PemeriksaanLapangan
  5. Pencetakan Izin
  6. Penyerahan Izin

1. Pemohon diterima sampai melengkapi berkas 1 hari 20 menit

2. Petugas menerima berkas dan lengkap 1 jam 50 menit

3. Tim Survey 1 Hari

4. Verivikasi Kabid sampai izin selesai 2 jam 45 menit

5. IKM 20 menit

Tidak dipungut biaya

TDU

1. Pengaduan Langsung di tanggapi atau di jawab oleh petugas pengaduan

2. Pengaduan diterim oleh DPMPTSP melalui email dan di tanggapi juga melalui            email

3 Pengaduan yangmembutuhkan kajian dan penelitian diselesaikan dengan waktu 6     hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pmptsp.talaudkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan Perjalanan Insentif,Konferensif dan Pameran"