Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter (SIP)

  1. Fotocopi iijazah S1 Kedokteran
  2. Fotocopi Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bermaterai Rp. 6000,-

  1. Pemohon membawa Surat permohonan bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan membawa persyaratan
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur menugaskan tim perizinan untuk mengadakan penilaian kelapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur 3 (tiga) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima, Surat Izin diterbitkan

Pembutan Surat Izin  Rekomendasi Izin Praktek Dokter (SIP), dapat diselesaikan dalam waktu 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI PRAKTEK DOKTER (SIP)

Layanan pengaduan Bisa dilakukan secara daring

website : www.dinkesppkb.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook : https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter (SIP)"