Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (SITTK)

  1. Fotocopi Ijazah yang dilegalisir
  2. STR yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  4. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon membawa Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan membawa persyaratan
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur menugaskan tim perizinan untuk mengadakan penilaian kelapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur 2 (dua) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima, Surat Izin diterbitkan
  4. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) berlaku selama 5 tahun sesuai STR dan dapat diperbaharui dengan permohonan baru

Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (SITTK), di proses dalam 3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI IZIN TENGA TEKNIS KEFARMASIAN (SITTK)

Layanan pengaduan Bisa dilakukan secara daring

website : www.dinkesppkb.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook : https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (SITTK)"