Pengajuan Pengeprasan Pohon

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Surat Permohonan pengeprasan pohon
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas PU Bina Marga/ Provinsi/ Balai Besar

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Pengeprasan Pohon
  2. Sekretaris memberi paraf Surat Permohonan pengeprasan pohon
  3. Kepala DLHK memberi disposisi permohonan pengeprasan pohon untuk dilakukan tinjau lapangan
  4. Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau memberikan tugas untuk melakukan tinjau lapangan
  5. Pengawas Lapang dan Staff melakukan peninjauan lapangan untuk merekomendasikan apakah bisa atau tidak dilakukan pengeprasan pohon
  6. Sub Koordinator Keindahan dan Dekorasi meninjau hasil telaah staf terkait tianjau lapang yang sudah dilakukan Pengawas Lapang
  7. Sub Koordinator Keindahan dan Dekorasi membuat surat balasan pengajuan pengeprasan pohon
  8. Sub Koordinator Keindahan dan Dekorasi membuat surat balasan pengajuan pengeprasan pohon
  9. Pengawas Lapang melakukan pengeprasan pohon
  10. Pengawas Lawang mengirim pemberitahuan dan foto dokumentasi pengeprasan pohon serta membuat laporan kegiatan

1Lama pemeriksaan kelengkapan: 1 jam

2. Lama Tinjau Lapangan: paling lama 2 jam 30 menit setelah pemeriksaan kelengkapan

3. Lama Pengeprasan Pohon: Situasional (tergantung lokasi dan banyaknya pohon yang dikepras)

Tidak dipungut biaya

Surat balasan pengajuan pengeprasan pohon

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id

c. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pengeprasan Pohon"