Mengacu kepada Perka BAPETEN No. 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion
Standar Pelayanan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Nomor SP/PD/3/2
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga NuklirSurat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
Pertanyaan atau pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dapat dilakukan melalui :
a. Datang langsung ke loket perizinan di lantai 3 Gedung B atau inspektorat BAPETEN;
b. Website http://sippaten.bapeten.go.id
c. LAPOR : www.lapor.go.id
d. Helpdesk Perizinan Telp: 081213724233
e. Helpdesk KFPPFR: 081327914882
f. Faksimili: 021-63856613
g. Surat elektronik ke alamat e-mail: dpfrzr@bapeten.go.id dan rek_ppr@bapeten.go.id
h. Surat tertulis ke lnspektorat BAPETEN dengan formulir yang telah tersedia; dan
i.Kotak pengaduan yang tersedia di Lobby Gedung B, BAPETEN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store