Pendaftaran Pajak Daerah Lainnya

No. SK: 050/Kep.145-BAPENDA/2023

  1. Mengisi Form Pendataan Objek Pajak Daerah
  2. Mengisi Form Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) salah seorang pengurus pada perusahaan
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kuasa bagi yang dikuasakan
  5. Fotokopi Paspor dan/atau KITAS Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
  6. Surat Pernyataan domisili usaha dari pemohon bermaterai
  7. Fotokopi akta pendirian
  8. Rekomendasi/perijinan atas pengambilan dan/ atau memanfaatkan air tanah (untuk Pajak Air Tanah)
  9. Rekomendasi/perijinan atas penyelenggaraan reklame (untuk Pajak Reklame)

  1. Wajib Pajak / Pemohon melengkapi berkas permohonan Pendaftaran Pajak Daerah Lainnya kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pendataan Pajak Daerah untuk diperiksa
  2. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Petugas menginformasikan kepada Wajib Pajak /Pemohon untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang
  3. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Petugas memproses permohonan
  4. Permohonan diproses lebih lanjut untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  5. NPWPD yang sudah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Petugas Pendataan
  6. Petugas Pendataan menghubungi Wajib Pajak untuk menginformasikan Pengambilan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWPD dan SK Pengukuhan

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan ke Bapenda Kabupaten Serang Jl. Diponegoro No.5 Serang 42112
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui: Telp / Fax. (0254) 201651 202993/215712
  3. Website bapenda.serangkab.go.id
  4. Email Bapenda@serangkab.go.id dan kab.serang.bapenda@gmail.com
  5. Facebook Bapenda Kabupaten Serang
  6. Instagram @bapenda_serangkab
  7. Whatsapp Layanan Pengaduan +62 8111 9135 436
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pajak Daerah Lainnya"