Penerimaan Pasien Jasaraharja

  1. 1.Membawa fotocopy KTP atau BPJS dan KK

  1. PENDAFTARAN 1. Pasien kecelakaan lalulintas datang ke ruang IGD 2. Pasien memberikan identitas diri kepada petugas rekam medik. 3. Petugas rekam medik menuliskan identitas pasien dan nomor rekam medik di gelang identifikasi pasien 4. Petugas rekam medik memberikan gelang identifikasi kepada perawat IGD 5. Petugas rekam medik IGD mendaftarkan identitas pasien dalam status rekam medis. 6. Petugas rekam medik memberikan status pasien tersebut kepada perawat dan dokter IGD. 7. Perawat dan dokter melakukan dokumentasi kondisi pasien, pemeriksaan dan terapi pasien dalam rekam medik.
  2. PELAKSANAAN PELAYANAN DI IGD 8. Perawat dan Dokter memperkenalkan diri kepada pasien. 9. Perawat memasang gelang identifikasi pasien pada tangan pasien. 10. Perawat dan dokter melakukan asesment kepada pasien. 11. Perawat mengkomunikasikan kondisi pasien kepada pasien dan menjelaskan rencana penggobatan. Setelah pasien menyetujui dilakukan pengobatan dan tindakan lainnya, pasien menandatangani formulir informed concent. 12. selanjutnya perawat maupun dokter melakukan pengobatan atau tindakan medis lainnya. 13. Setelah dilakukan tindakan yang sesuai kebutuhan pasien, pasien diobservasi di IGD 14. Jika perlu mendapatkan perawatan lanjutan maka pasien dirawat inap, jika sudah membaik maka pasien dipulangkan dan jika kondisi pasien perlu mendapatkan penanganan yang kompleks yang fasilitasnya tidak ada di RS ini maka pasien di rujuk.

30 Menit

PEMBAYARAN

  1. Keluarga Pasien segera melapor ke pihak kepolisian untuk membuat surat keterangan kepolisian yang menjelaskan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan ganda.
  2. Pihak kepolisian segera melaporkan ke pihak jasaraharja bahwa pasien tersebut merupakan pasien kecelakaan ganda.
  3. Pihak jasaraharja menerima laporan kepolisian dari pasien tersebut dan membuat surat jaminan
  4. Pihak jasaraharja mengirim surat jaminan ke pihak Rumah sakit untuk mengkonfirmasi bahwa pasien tersebut di biayai oleh jasaraharja.

Penerimaan Pasien Jasaraharja

Pengaduan disampaikan melalui:

1. Kotak saran

2. Contac Person a.n dr Diana Dewi 082273102856

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store