Izin Usaha Air Minum

  1. Foto copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy KTP
  4. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan, E-SDM dan Perindustrian
  5. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  6. Rekomendasi SPPL/ UKL-UPL/ Amdal
  7. Foto copy NPWP
  8. Foto copy IMB
  9. Foto copy SIUP
  10. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak ( SPT)
  11. Persyaratan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkungan bermaterai Rp.6.000
  12. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp.6.000,-
  13. Pernyataan kesanggupan memproiritaskan penggunaaan tenaga kerja lokal bermaterai Rp.6.000,-
  14. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan(apabila dibutuhkan)

5 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM )

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Air Minum "