Izin Usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM )

  1. Foto copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy KTP
  4. Rekomendasi Dari Dinas Perdagangan
  5. Rekomendasi STTL/UKL-UPL/ Amdal
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Copy IMB
  8. Foto Copt STTS PBB /STTS Pajak (SPT)
  9. Foto copy SIUP
  10. Izin Tetangga
  11. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan(apabila dibutuhkan)

5 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM )

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM )"