Izin Perluasan Industri

  1. Foto copy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Akta Pendirian /Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy Bukti Kepemilikan lahan
  4. Rekomendasi SPPL / UKL-UPL/ Amdal
  5. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang
  6. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy Perubahan Penggunaan Tanah, bagi sebagian lahan/ruang kawasan Industri tidak sesuai dengan ketentuan RTRW
  9. Foto copy NPWP
  10. Rencana Tapak Tanah
  11. Tata Tertib Kawasan Industri
  12. Pernyataan memenuhi sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri
  13. Penyataan akan memenuhi sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri
  14. Hasil Penilaian Tim Penilai Kawasan Industri
  15. Foto copy STTS PBB / STTS Pajak ( SPT )
  16. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan(apabila dibutuhkan)

5 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Perluasan Industri

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Industri"