Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

  1. Foto copy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Akta Pendirian /Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy Bukti Kepemilikan lahan
  4. Rekomenmdasi SPPL / UKL-UPL / Amdal
  5. Foto copy izin Pemanfaatan ruang
  6. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy Perubahan Penggunaan Tanah, bagi sebagian lahan/ruang kawasan Industri tidak sesuai dengan ketentuan RTRW
  9. Foto copy NPWP
  10. Rencana Tapak Tanah
  11. Pernyataan memenuhi sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri
  12. Penyataan akan memenuhi sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri
  13. Hasil Penilaian Tim Penilai Kawasan Industri
  14. Foto copy STTS PBB / STTS Pajak ( SPT )
  15. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan(apabila dibutuhkan)

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)"