Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah (IUI-IKM)

  1. Foto copy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Akta Pendirian /Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy KTP Penanggungjawab / Pengurus Perusahaan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy Rekomendasi/Izin Pemanfaatan Ruang, diluar Kawasan atau Peruntukan Kawasan Industri / :Perdeagangan
  7. Foto copy Izin Usaha Kawasan Industri bagi Usaha Industri Menengah
  8. Rekomendasi SPPL/UKL-UPL/Amdal
  9. Foto copy Izin Lokasi untuk Industri di Luar Kawasan Izin Industri
  10. Pernyataan Kesediaan Menangani Dampak Lingkungan bermaterai Rp.6.000
  11. Penyataan mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp.6.000
  12. Rekomendasi Dinas yang membidangi Industri / Tim Teknis
  13. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak ( SPT )
  14. Materai Rp.6.000 sebanyak 4 Lembar
  15. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan(apabila dibutuhkan)

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah (IUI-IKM)

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah (IUI-IKM)"