Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR )

  1. Foto copy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Akta Pendirian /Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy KTP Penanggungjawab / Pengurus Perusahaan
  4. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang
  5. Foto copy Izin Prinsip
  6. Foto copy Izin Lokasi
  7. Foto Copy IMB
  8. Hasil Analisis Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Lokasi
  9. Pernyataan Kesediaan Membangun Kemitraan dengan UMKM
  10. Daftar UMKM Calon Mitra
  11. Dukungan UMKM Calon Mitra
  12. Penyataan Kesediaan mempekerjakan Tenaga Kerja Setempat
  13. Rekomendasi Dinas Perdagangan/Tim Teknis
  14. Foto copy Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  15. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  16. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke lapangan(apabila dibutuhkan)

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR )

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR )"