Izin Usaha Tanda Register Dokter Hewan

  1. Permohonan Bermaterai 6.000
  2. Rekomendasi Organisasi Profesi Kedokteran
  3. Fhoto Copy Kartu Tanda Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fhoto Copy Ijzah Dokter Hewan Indonesia
  5. Sertifikat kompetisi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa Surat Ijin Dokter Hewan
  6. Pas Fhoto berwarna 4x6= 3 latar merah
  7. Rekomedasi dari Kepala Dinas Kesahatan atau Tim Teknis
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat Izin Kerja dan Izin Tinggal Serta Persayaratan Lainnya Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bagi Warganegara
  10. Foto copy IMB
  11. Fhoto Copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)

  1. Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta mengagendakan permohonan dan cetak tanda terima, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Entri data teknis, perhitunngan retribusi bila ada dan cetak draft surat izin
  4. Memverifikasi berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh kasi'
  5. Memverifikasi berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh kabid
  6. Verifikasi dan validasi berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh sekretaris
  7. Pemberian Nomor Surat Izin
  8. Menandatangani izin secara digital
  9. Mencetak Surat Izin Menyerahkan sertifikat izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Tanda Register Dokter Hewan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Tanda Register Dokter Hewan"