Izin Usaha Pengendali Hama

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  3. Foto copy IMB
  4. Foto copy SIUP;
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter bagi petugas teknis;
  6. Foto copy ijazah tenaga ahli di bidang kesehatan lingkungan atau ijazah tenaga Emtomog;
  7. Foto copy sertifikat tanda lulus sebagai supervisor, teknisi atau operator
  8. Surat pernyataan dari tenaga teknisi, supervisor, kesehatan lingkungan dan entomolog yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar bekerja di perusahaan tersebut danditandatangani dan selanjutnya ditandatangani oleh pimpinan perusahaan bermateraiRp. 6000
  9. Rekomendasi Dinas Kesehatan/ Tim Teknis;
  10. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  11. Surat Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke lapangan, apabila dibutuhkan

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Pengendali Hama

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengendali Hama"