Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Foto copy SIUP
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi melaksanakan fungsi pengawasan
  7. dan sertifikat benih/ Tim Teknis;
  8. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil
  9. hasil bermaterai Rp. 6000,-;
  10. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam)
  11. bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6000,- dan;
  12. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada
  13. peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6000,-;
  14. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  15. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan
  16. usaha berbadan hukum;
  17. Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).
  18. Kesanggupan Menjaga Mutu Benih;
  19. Siap menerima pengawasan benih.
  20. Surat keterangan jenis komoditas,varletas/klon, jenis benih, kelas benih yang diusahakan
  21. Surat keterangan kepemilikan lahan pembenihan/ pembibitan (sewa/tak memiliki )
  22. Bukti memiliki / menguasai kebun sumber benih komoditi perkebunan.

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan"