Izin Usaha Budi Daya Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Foto copy SIUP
  6. Foto copi Izin Usaha Industri (IUI);
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, dari Instansi terkait, untuk luas lahan
  8. lebih dari 1( satu ) Hektar
  9. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk luas lahan 1
  10. (satu)hektar atau lebih;
  11. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian
  12. dengan rencana makro pembangunan Pertanian;
  13. Rencana kerja pembangunan unit usaha penanganan pasca panen;
  14. Dokuman AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  15. Foto copy IMB
  16. Pernyataan kesanggupan menerapkan menerapkan sistem jaminan mutu
  17. hasil perkebunan
  18. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan diketahui
  19. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada
  20. peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6000,-;
  21. Lampiran perjanjian kerjasama jual beli produk dengan Koperasi dan
  22. masyarakat sekitar apabila kebutuhan bahan baku tidak terpenuhi dari
  23. jumlah kapasitas produksi
  24. pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6000,-
  25. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi
  26. badan usaha berbadan hukum;
  27. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  28. Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Budi Daya Perkebunan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Budi Daya Perkebunan"