Izin Usaha Budidaya Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Rekomendasi RTRW dari Instansi terkait ( Izin Baru/HGU baru );
  6. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUP-B;
  7. Rekomendasi Status kawasan hutan/rekomendasi dari Dinas yang
  8. membidangi kehutanan (HL,HP,dan APL );
  9. Rekomendasi Dinas yang membidangi Perkebunan tentang kesesuaian
  10. dengan rencana makro pembangunan perkebunan;
  11. Rencana Kerja Usaha Perkebunan;
  12. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  13. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak ( SPT)
  14. Foto copy IMB
  15. Persyaratan Kesanggupan :
  16. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk
  17. melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)
  18. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk
  19. melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran dan memiliki peralatan dalam kebakaran
  20. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang
  21. dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
  22. melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat
  23. sekitar perkebunan, kecuali STD-B
  24. Surat Pernyaan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan
  25. sebagaimana usahan mandiri atau bagian dari kelompok (Group)
  26. perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling
  27. luas
  28. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenaga kerjaan bagi
  29. badan usaha berbadan hukum;
  30. Pernyataan Pemohon bahwa tanah yang digunakan bukan tanah hak
  31. ulayat, dengan diketahui Kepala Kampung dan Camat setempat;
  32. Kesediaan memfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Budi Daya Perkebunan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Budidaya Perkebunan"