Izin Usaha Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Rekomendasi Kesesuaian dengan RTRW, untuk STD-B dari Instansi Terkait yang Membidangi Tata Ruang
  6. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUP-b
  7. Foto copy Izin Pelepasan kawasan Hutan/ Rekomendasi dari Dinas yang membidangi
  8. Kehutanan tentang status lahan (HL,HP, APL)
  9. Rekomendasi Dinas yang membidangi Perkebunan mengenai kesesuaian lahan dengan
  10. rencana makro pembangunan perkebunan provinsi/ Tim Teknis;
  11. Rencana Kerja Usaha Perkebunan
  12. Dokumen AMDAL/ UKKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (Lima) Ha;
  13. Foto copy STTS PBB/ STTS Pajak (SPT)
  14. Foto copy IMB
  15. Surat Pernyataan bersedia membangun Kebun Masyarakat (Plasma) seluas 20 Persen dari kebun inti

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"