Izin Tanda Daftar Usaha Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/ Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  6. Foto copi Izin pelepasan kawasan hutab/ rekomendasi dari Dinas yang mendampingi Kehutanan
  7. Foto copy Izin Usaha Industri (IUI);
  8. Rekomendasi Dinas yang mendampingi Perkebunan mengenai kesesuaian dengan rencana
  9. makro pembangunan tanaman pangan provinsi;
  10. Rencana Kerja pembangunan kebun;
  11. Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  12. Persyaratan Kesanggupan :
  13. - memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan
  14. pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)
  15. - memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan
  16. pembukaan lahan tanpa bakar pengendalian kebakaran; dan
  17. - memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan
  18. rencana kerja dan rencana pembiayaan;
  19. - melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
  20. perkebunan, kecuali STD-B
  21. Surat Pernyaan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagaiman usaha mandiri
  22. mandiri atau bagian dari kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai
  23. lahan melebihi batas paling luas;
  24. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  25. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenaga kerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  26. Foto copy IMB
  27. Pernyataan Pemohon bahwa tanah yang digunakan bukan tanah ulayat, dengan diketahui
  28. Kepala Kampung dan Camat setempat;
  29. Kesediaan memfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).
  30. Pernyataan Kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu benih dan hasil pertanian

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Tanda Daftar Usaha Perkebunan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Usaha Perkebunan "