Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. Izin Usaha Proses Produksi
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  4. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  5. Foto copy NPWP;
  6. Foto copi IMB
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTL)
  8. Rekomendasi Kesesuaian dengan rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi dan Gubernur
  9. untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi.
  10. Izin Lokasi yang dilengkapi dengan Peta Calon lokasi dengan skala 1;100.00 atau 1:50.000;
  11. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budidaya Tanaman Pangan
  12. Dokuman AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  13. Pernyataan Kesanggupan menerapkan Sistem jaminan mutu pangan hasil Pertanian;
  14. Persyaratan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan Izin Usaha
  15. Foto copy STTS PBB / STTS Pajak ( SPT )
  16. Izin Usaha Penanganan Pasca Panen
  17. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  18. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  19. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  20. Foto copy NPWP;
  21. Foto copy IMB
  22. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  23. Izin Usaha Perindustrian (IUP);
  24. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)/ Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  25. untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi diterbitkan oleh Gubernur
  26. Rekomendasi Kesesuaian dengan rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi dan Gubernur
  27. untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi .
  28. Izin Lokasi yang dilengkapi dengan Peta Calon lokasi dengan skala 1 : 100.00 atau 1 : 50.000;
  29. Rekomendasi Lokasi dari Pemerintah Daerah Lokasi Unit Pengolahan;
  30. Jaminan Pasukan Bahan Baku yang diketahui oleh Bupati;
  31. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Penanganan Pasca Panen
  32. Dokuman AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  33. Foto copy STTS PBB / STTS Pajak ( SPT )
  34. Pernyataan Kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan izin usaha
  35. Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan.
  36. Izin Usaha Keterpaduan Antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen
  37. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  38. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  39. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  40. Foto copy NPWP;
  41. Foto copy IMB
  42. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  43. Izin Usaha Perindustrian (IUP);
  44. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)/ Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  45. untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi yang diterbitkan Oleh Gubernur

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Tanaman Pangan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Tanaman Pangan "