Izin Tanda Daftar Usaha Ketahanan Pangan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Rekomendasi Kesesuaian dengan RTRW, untuk TDU-P;
  6. Foto Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP-P;
  7. Foto copy izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas terkait
  8. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi
  9. Rencana Kerja Pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan;
  10. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL/, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  11. Pernyataan Kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian
  12. bermaterai Rp. 6000,-;
  13. Pernyataan Kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan
  14. sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6000,-;
  15. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan bermaterai Rp. 6000,-;
  16. Pernyataan Kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp.6.000
  17. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha
  18. berbadan hukum;
  19. Foto copy IMB
  20. Foto copy STTS PBB / STTS Pajak (SPT)
  21. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan apabila dibutuhkan.

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Tanda Ketahanan Pangan

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Usaha Ketahanan Pangan"