Izin TDUP Penyediaan Akomodasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyediaan akomodasi sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy izin teknis dan dokumen lingkungan
  5. Keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar;
  6. Keterangan tertulis pengusaha tentang fasilitas yang tersedia;
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  8. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Daerah;
  9. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  10. Foto copy Izin Pemanfaatan Tanah/Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah
  11. Foto copy Rekomendasi Izin Pemafaatan Ruang
  12. Foto copy IMB
  13. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan
  14. Foto copy Izin Memproduksi Makanan dan Minimuman , Apabila menyediakan makanan dan minuman
  15. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin TDUP Penyedian Akomodasi

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin TDUP Penyediaan Akomodasi"