Izin TDUP Kawasan Berwisata

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyediaan akomodasi sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy izin teknis dan dokumen lingkungan
  5. Foto copy bukti hak pengelolaan atas tanah;
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  7. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan Syariat Islam dalam menyelenggarakan usahanya
  8. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Daerah
  9. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  10. Foto copy IMB
  11. Foto copy SIUP
  12. Foto copy Izin Pelepasan Kawasan Hutan bila berada dalam kawasan hutan
  13. Fhoto Copy NPWP
  14. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan); Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari : 1. Foto copy Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan; 2. Foto copy IMB, apabila membangun sarana dan prasarana; 3. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan; 4. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan; 5. Foto copy izin pelepasan kawasan hutan bila berada dalam kawasan hutan.

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin TDUP Kawasan Berusaha

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin TDUP Kawasan Berwisata"