Izin Pembukaan Kantor Cabang

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka;
  3. Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. Memiliki Modal kerja sebesar Rp. 15.000.000,00- ( Lima Belas Juta Rupiah)
  5. Memiliki Laporan Keuangan/Melaksanakan Kegiatan Simpan Pinjam Paling Sedikit 2 Tahun Terakhir
  6. Memiliki Rencana Kerja Paling Sedikit 1 Tahun
  7. Mempunyai Predikat Kesehatan Paling Rendah "Cukup Sehat" pada 1 (Satu) Tahun Terakhir
  8. Mempunyai Anggota Paling Sedikit 20 (Dua Puluh) Orang
  9. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya;
  10. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  11. Bagi KSPPS dan USPPS Wajib Memiliki Dewan Pengawas Syari'ah yang Telah Bersertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengawas Syari'ah dari Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
  12. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang;
  13. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi;

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang"