Izin usaha Simpan Pinjam

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy Badan Hukum Koperasi;
  3. Foto copy KTP Pengurus Koperasi
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 3.000,-;
  5. Foto copy SIUP
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi koperasi;
  7. Foto copy STTS PBB / STTS Pajak (SPT)
  8. Surat Penyataan tunduk pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  9. Melampirkan Bukti Setoran Modal (Rekening Tabungan)
  10. Rencana Kerja 3 Tahun
  11. Administrasi dan Pembukuan Simpan Pinjam
  12. Surat Pernyataan Memiliki Kantor dan Sarana Kerja
  13. Daftar Susunan Pengurus dan Dewan Pengawas Syari'ah

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Berkas diteruskan ke Kasi untuk diparaf terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarakan peraturan perundang-undangan
  5. Berkas yang telah dikaji diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Memaraf berkas dan melakukan tracking
  7. Validasi dan memaraf berkas dilanjutkan dengan tracking system
  8. Menandatangani surat persetujan izin
  9. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin usaha Simpan Pinjam

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha Simpan Pinjam"