Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Foto copy NPWP perusahaan;
  4. Foto copy KTP bagi usaha perseorangan dan penanggung jawab bagi Badan Usaha;
  5. Foto copy / Salinan bukti kepemilikan kapal (gross akte) berbendera Indonesia yang laik laut (gross Akte, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan) yang masih berlaku;
  6. Uraian rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal;
  7. Daftar Awak Kapal;
  8. Penyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayaran secara terus menerus selama 6 (enam) bulan sejak izin dikeluarkan;
  9. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  10. Rekomendasi Dinas yang membidangi Perhubungan/ Tim Teknis;
  11. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  12. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  13. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen dan perhitungn retribusi oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Perimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau"