Izin Pengelolaan Sampah

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Proposal teknis
  6. Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah;
  7. Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan;
  8. Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki;
  9. Daftar peralatan safety yang dimiliki;
  10. Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan);
  11. Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah;
  12. Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, bagi usaha dengan jenis dan luasan tertentu;
  13. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/ Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  14. Persetujuan Warga sekitar;
  15. Rekomendasi dari Kepala Kampung;
  16. Rekomendasi Camat;
  17. Dokumen Lingkungan Hidup;
  18. Rekomendasi Dinas yang membidangi lingkungan hidup/ Tim Teknis;
  19. IMB, apabila terdapat bangunan gedung/ prasarana;
  20. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,-;
  21. Foto copy STTS PBB/STTS Pajak (SPT)
  22. Foto copy NPWP
  23. Materai 6.000 Sebanyak 4 Lembar
  24. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan).

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Perimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

7 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat izin pengelolaan sampah

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Sampah"