Izin Operasional Puskesmas

  1. Surat Permohan yang dibubuhi materai Rp. 6000
  2. Pas Foto Ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar;
  3. Foto copy Sertifikat Tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  4. Foto Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumen SPPL untuk puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap
  6. Surat Keputusan dari Bupati tentang Kategori Puskesmas
  7. Studi layak untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan.
  8. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan,
  9. ketenagaan dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan
  10. Perpanjangan Izin;
  11. Rekomendasi dari dinas yang membidangi kesehatan atau Tim teknis

  1. Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta mengagendakan permohonan dan cetak tanda terima, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Entri data teknis, perhitunngan retribusi bila ada dan cetak draft surat izin
  4. Memverifikasi berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh kasi'
  5. Memverifikasi berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh kabid
  6. Verifikasi dan validasi berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh sekretaris
  7. Pemberian Nomor Surat Izin
  8. Menandatangani izin secara digital
  9. Mencetak Surat Izin Menyerahkan sertifikat izin kepada pemohon

10 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Operasional Puskesmas

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"