Izin Apotek

  1. NIB (Nomor Izin Berusaha);
  2. Foto copy KTP apotek penanggung jawab apotek
  3. Foto copy ijazah dan SIPA Apoteker
  4. Foto copy IMB
  5. Izin Apotek Asli (Jika Perpanjang/ Pergantian Apotek);
  6. Surat Pernyataan dari Apoteker bermaterai cukup bahwa tidak bekerja lebih dari tiga
  7. sarana farmasi;
  8. Rekomendasi izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/ POLRI);
  9. Akte Perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  10. Surat Pernyataan Pemilik Sarana bermaterai cukup bahwa tidak terlibat pelanggaran
  11. perundang-undangan di bidang obat;
  12. Foto Copy Alat Perlengkapan Apotek
  13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
  14. Memiliki Izin Klinik jika di lokasi apotek terdapat praktek lebih dari 2 (dua) dokter;
  15. Surat Kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
  16. Rekomendasi Kepala kampung, Camat dan Persetujuan Warga
  17. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenaga kerjaan bagi badan usaha

  1. Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  4. Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  5. Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  6. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
  7. Perimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  8. Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  9. Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  10. Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  11. Membuat dan mengupload surat persetujuan izin yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat izin dan naskah izin

3 Hari kerja

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Izin Apotek

Kotak Saran, Email : dpmptsp89@gmail.com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"