Restitusi Pajak Daerah

No. SK: 050/Kep.145-BAPENDA/2023

  1. Mengisi Form Permohonan Pengajuan Restitusi Pajak Daerah
  2. SPPT asli atau SKPD asli
  3. Fotokopi KTP wajib pajak dan/atau kuasanya
  4. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan
  5. Dokumen pendukung lainnya

  1. Wajib Pajak / Pemohon melengkapi berkas permohonan Restitusi Pajak Daerah kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah untuk diperiksa
  2. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah menginformasikan kepada Wajib Pajak /Pemohon untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang
  3. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah memproses permohonan
  4. Permohonan diproses lebih lanjut untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  5. SKPD yang sudah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah
  6. Petugas Pelayanan Pajak Daerah menghubungi Wajib Pajak untuk menginformasikan SKPD

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SKPD

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan ke Bapenda Kabupaten Serang Jl. Diponegoro No.5 Serang 42112
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui: Telp / Fax. (0254) 201651 202993/215712
  3. Website bapenda.serangkab.go.id
  4. Email Bapenda@serangkab.go.id dan kab.serang.bapenda@gmail.com
  5. Facebook Bapenda Kabupaten Serang
  6. Instagram @bapenda_serangkab
  7. Whatsapp Layanan Pengaduan +62 8111 9135 436
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restitusi Pajak Daerah"