Pengaktifan SPPT PBB P2

No. SK: 050/Kep.145-BAPENDA/2023

  1. Mengisi Form Permohonan Pengaktifan
  2. Fotokopi KTP wajib pajak dan atau kuasanya
  3. Fotokopi bukti kepemilikan (AJB / sertifikat atau lainya riwayat tanah ttd Kepala Desa dan camat, surat keterangan kepemilikan tanah tidak dalam sengketa dan tidak pemah diperjualbelikan) jika telah terjadi peralihan hak

  1. Wajib Pajak / Pemohon melengkapi berkas permohonan Pengaktifan SPPT PBB P2 kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah untuk diperiksa
  2. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah menginformasikan kepada Wajib Pajak /Pemohon untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang
  3. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah memproses permohonan
  4. Permohonan diproses lebih lanjut agar dapat mengaktifkan SPPT PBB P2
  5. SPPT PBB P2 yang sudah diaktifkan kemudian diserahkan kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah
  6. Petugas Pelayanan Pajak Daerah menghubungi Wajib Pajak untuk menginformasikan pengaktifan SPPT PBB P2

1 Jam

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2 atau Surat Keterangan Informasi Data Subjek dan Obiek Pajak

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan ke Bapenda Kabupaten Serang Jl. Diponegoro No.5 Serang 42112
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui: Telp / Fax. (0254) 201651 202993/215712
  3. Website bapenda.serangkab.go.id
  4. Email Bapenda@serangkab.go.id dan kab.serang.bapenda@gmail.com
  5. Facebook Bapenda Kabupaten Serang
  6. Instagram @bapenda_serangkab
  7. Whatsapp Layanan Pengaduan +62 8111 9135 436
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan SPPT PBB P2"