Farmasi

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  1. Lembar Resep dari dokter sesuai kriteria pasien (umum/bpjs/kis/lansia/gratis)

  • Alur Pelayanan
    1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dari dokter ke ruang farmasi
    2. Pasien menunggu panggilan untuk penyerahan obat
    3. Pasien membayar ke kasir (bagi pasien umum)
    4. Pasien dipanggil di ruang farmasi
    5. Pasien diberikan obat dan diberikam informasi tentang obat
    6. Pasien menerima obat
    7. Pasien boleh Pulang

  • Pelayanan obat jadi : 5 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
  • Pelayanan obat racikan : 15 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />Gratis bagi Pasien BPJS, lansia (60 thn), Anak Usia Sekolah (wilayah Sekolaq Darat yang membawa buku UKS), Ibu Hamil rujukan dari Posyandu

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" /> Tarif Pasien Umum Sesuai Peraturan daerah Kutai Barat Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

1. <meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />Pelayanan obat racikan per resep Rp 12.000

2. <meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />Pelayanan obat non racikan per resep Rp 7.500

3. <meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />Pelayanan informasi obat Rp 12.000

1. Pelayanan resep obat 2. Pemberian informasi obat (PIO) 3. Konseling Obat

<meta charset="utf-8" /> <meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"