Pembetulan SPPT PBB P2

No. SK: 050/Kep.145-BAPENDA/2023

  1. Mengisi Form SPOP dan LSPOP dan di tandatangani
  2. Mengisi Form Permohonan Pembetulan SPPT PBB P2
  3. Fotocopy KTP Wajib Pajak dan atau kuasanya
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dan/atau surat-surat lain yang menyatakan kepemilikan dan/atau penguasan atas tanah dan/atau bangunan
  5. SPPT Asli
  6. Denah Obyek Pajak
  7. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SPPT

  1. Wajib Pajak / Pemohon melengkapi berkas permohonan Pembetulan SPPT PBB P2 kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah untuk diperiksa
  2. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah menginformasikan kepada Wajib Pajak /Pemohon untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang
  3. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pelayanan Pajak Daerah memproses permohonan
  4. Permohonan diproses lebih lanjut agar dapat mencetak SPPT PBB P2
  5. SPPT PBB P2 yang sudah dicetak kemudian diserahkan kepada Petugas Pelayanan Pajak Daerah
  6. Petugas Pelayanan Pajak Daerah menghubungi Wajib Pajak untuk menginformasikan pengambilan SPPT PBB P2

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2 atau Surat Keterangan Informasi Data Subjek dan Obyek Pajak

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan ke Bapenda Kabupaten Serang Jl. Diponegoro No.5 Serang 42112 
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui: Telp / Fax. (0254) 201651 202993/215712 
  3. Website bapenda.serangkab.go.id
  4. Email Bapenda@serangkab.go.id dan kab.serang.bapenda@gmail.com
  5. Facebook Bapenda Kabupaten Serang
  6. Instagram @bapenda_serangkab
  7. Whatsapp Layanan Pengaduan +62 8111 9135 436
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan SPPT PBB P2"